EFEKTIVITAS PERAN ZAKAT DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL: ANALISIS EKONOMI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH
Fahmi
Reza Dwi Haryanto, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta
Abstrak
Kata Kunci: Efektivitas, Kesejahteraan Sosial, Zakat.
Perkenalan
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Zakat
merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam. Kewajiban
membayar zakat juga tertuang dalam surat at-Taubah ayat 103. Membayar zakat merupakan upaya
mensucikan harta yang dimiliki sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad
SAW semasa hidupnya. [1]Dalam
Islam, upaya yang dilakukan untuk mengatasi kemiskinan selain dengan bekerja
untuk menafkahi keluarga, yaitu dengan zakat. Zakat mempunyai peranan
penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Bagi umat
Islam yang telah menganut syariat, zakat merupakan harta unik yang wajib
dimiliki untuk menikah dan mensucikan hartanya. Sebab terdapat hak yang
berkaitan dengan beberapa harta yang dimiliki.
Penerima zakat mempunyai dampak terhadap kebutuhan zakat.
Seseorang dapat menggambarkan zakat sebagai ibadah. Ibadah zakat berkaitan
dengan pengelolaan zakat yang meliputi pengumpulan harta, pendistribusian,
pengawasan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Penerima zakat harus mampu
menggunakan pendapatannya untuk mengangkat dirinya keluar dari kemiskinan. Oleh karena itu, penerima zakat
bukanlah sembarang orang. Ada beberapa kategori yang memenuhi syarat
untuk menerima zakat. Zakat diberikan kepada penerima zakat sebagai bantuan
keuangan untuk membantu mereka meningkatkan perekonomiannya jika dibelanjakan
secara bijaksana atau digunakan dalam kegiatan yang diperkirakan. Zakat yang dikonsumsi secara
produktif diharapkan dapat memberikan pengaruh dalam meningkatkan perekonomian
mereka.
Negara Indonesia dalam
menanggulangi kemiskinan masih menjadi permasalahan yang besar dan perlu
mendapat perhatian. Dalam
kerangka Islam, kemiskinan dipandang sebagai sunnatullah yang tidak bisa
dihindari. Islam tidak membahas cara-cara mengentaskan kemiskinan, namun
membahas cara-cara mengentaskan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan. Salah satu upaya lanjutan untuk meminimalisir
kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat melalui zakat. [2]Zakat
yang diterima oleh pihak yang berhak menerimanya dapat dikembangkan dalam
bentuk pemberian produktif guna mewujudkan pemerataan zakat. Zakat ini
diharapkan mampu membantu tingkat perekonomian penerimanya sehingga
meningkatkan kesejahteraannya.
Keadaan sejahtera adalah keadaan dimana seseorang dapat
memenuhi kebutuhan pokoknya terhadap berbagai hal seperti pangan, sandang,
papan, air bersih, dan kebutuhan lainnya. Ekonomi Islam merupakan salah satu
cabang hukum Islam yang tujuannya berkaitan erat dengan Islam Suriah. Ekonomi
Islam berupaya memenuhi keinginan manusia akan kebahagiaan baik di dunia maupun
di akhirat . [3]Ekonomi
Islam dalam implementasinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu
dengan zakat. Konsep ekonomi Islam diambil dari Alquran dan hadis. Kedua
prinsip tersebut, seperti tauhid, keadilan, kebebasan, akuntabilitas,
solidaritas, dan sebagainya.
Penelitian ini nantinya akan digunakan untuk mengetahui atau mendeskripsikan bahwa zakat merupakan upaya yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan. Efektivitas pelaksanaan zakat dilihat dari sasaran penerima program dan manfaat zakat. Efektivitas suatu program dapat dilihat dari ketepatan sasaran dan dampak program. Penerapan zakat oleh manusia seringkali hanya sebatas memenuhinya saja. Maka melalui penelitian ini perlu dilakukan kajian yang lebih detail mengenai efektivitas pelaksanaan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat
Kajian Teori
Zakat
Istilah dalam zakat adalah 'masdar'
zaka yang artinya berkah, bersih, baik dan berkembang. Secara bahasa, zakat
dikatakan mempunyai arti tumbuh dan berkembang, atau mensucikan karena menambah
pahala seseorang yang menunaikan zakat dan membersihkannya dari segala dosanya.
Zakat merupakan pembayaran
wajib bagi umat Islam. Hikmah mengeluarkan zakat adalah menambah harta,
menyembuhkan penyakit, memperluas harta, mensucikan jiwa, mencegah bencana, dan
mengungkapkan rasa syukur. Zakat merupakan pembayaran wajib bagi umat Islam.
Hikmah mengeluarkan zakat adalah menambah harta, menyembuhkan penyakit,
memperluas harta, mensucikan jiwa, mencegah bencana, dan mengungkapkan rasa
syukur .[4]
Melaksanakan perintah-Nya mengeluarkan zakat merupakan benteng terkuat
dalam menjaga kekayaan tetap aman. Harta mungkin aman dari perampok, namun
belum tentu aman dari ancaman yang tidak terduga. Maka pelaksanaan zakat perlu dilakukan untuk melindungi
harta benda manusia dari hal-hal yang sungguh-sungguh tidak diinginkan.
Melaksanakan anjuran membayar zakat mengandung keberkahan dan pahala dari Allah SWT, karena zakat merupakan anjuran yang wajib sehingga jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan dosa. Zakat merupakan sarana membersihkan jiwa dari kekikiran bagi yang mampu dan menghilangkan rasa dengki terhadap orang miskin serta membina mereka dengan keutamaan. Penyelenggaraan ibadah zakat mempunyai urgensi penting dalam kehidupan seorang muslim baik dari sudut pandang agama maupun sosial. Urgensi pelaksanaan zakat merupakan salah satu wujud ketaatan kepada Allah SWT karena memenuhi kewajiban mendasar bagi setiap umat Islam. Melaksanakan zabat berarti manusia muslim menunjukkan ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Zakat dapat membantu mereka yang membutuhkan, karena dengan zakat akan membantu orang-orang yang kekurangan kebutuhan pokok. Dengan membantu melalui zakat, wujud keadilan sosial dan berwawasan Islam. Zakat juga dapat berfungsi sebagai sarana membersihkan harta benda untuk menghilangkan keserakahan, dan mengingatkan agar tidak hanya memandang dunia semata. Oleh karena itu, melaksanakan zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim. Selain mendapatkan imbalan dalam menjalankan kewajiban, zakat juga dapat memberikan manfaat dalam aspek sosial.
Kesejahteraan Sosial
Kesejahteraan sosial adalah suatu sistem yang menyelenggarakan
pelayanan dan organisasi sosial untuk membantu individu dan masyarakat dalam
mencapai kehidupan bahagia dan kesehatan, dengan tujuan membina hubungan sosial
yang setara. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, kesejahteraan sosial
diartikan sebagai keadaan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan
sosial masyarakat agar masyarakat dapat hidup sejahtera dan berkembang .[5]
Kehidupan sejahtera adalah kehidupan seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan
dasarnya, seperti pangan, sandang, papan, air bersih, dan kemungkinan
terpenuhinya komponen-komponen pendidikan yang dapat menunjang kualitas
hidupnya sehingga ia mempunyai kesejahteraan sosial yang sama. posisi seperti
orang lain.
Menurut Islam, kesejahteraan sosial sesuai dengan tujuan Islam.
Menurut Kamus Besar, arti sejahtera dalam bahasa Indonesia adalah selamat,
tenteram, tenteram, sejahtera dan selamat dalam segala macam permasalahan.
Menurut definisi 'Islam' berarti aman, tenteram, tenteram, dan tenteram. Dari
sudut pandang ini jelas bahwa permasalahan kesejahteraan sosial sejalan dengan
tujuan Islam dan misi kerasulan Nabi Muhammad SAW. , sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat
Al-anbiya ayat 107 yang artinya “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan untuk
menjadi rahmat bagi seluruh dunia”. Ajaran Islam selalu berkaitan dengan
kesejahteraan masyarakat. Hubungan dengan Allah misalnya, harus diimbangi
dengan hubungan dengan orang lain ('habl min Allah wa hab min an-nas'). Prinsip
dasar Islam yang terdapat dalam rukun Islam adalah membaca dua kata syahadat,
shalat, puasa, zakat, dan haji, yang kesemuanya berkaitan dengan kesejahteraan
masyarakat, khususnya zakat, yang disebutkan dalam rukun Islam. rukun Islam.
Islam mengakui pandangan universal bahwa kebebasan setiap individu adalah bagian dari kesejahteraan. Terkait dengan persoalan kesejahteraan individu, berkaitan dengan masyarakat. Tercapainya kesejahteraan seseorang dapat dilihat dari aspek ekonomi. Ekonomi Islam merupakan salah satu cabang dari Syariah Islam. Ekonomi Islam berupaya mencapai tujuan-tujuan manusia seperti kebahagiaan dunia dan akhirat, serta kehidupan yang baik dan tenteram .[6] Menurut ilmu ekonomi Islam, tujuan ekonomi yang terpenting adalah keberhasilan ekonomi. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat, dan negara. Kesejahteraan ekonomi dilihat dari terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti pangan, air bersih, perumahan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. [7]Zaqra dalam Nur, tujuan ekonomi Islam secara rinci adalah terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Pertama dan terpenting, tujuan ekonomi yang paling penting adalah keberhasilan ekonomi. Individu, komunitas, dan negara semuanya mendapat manfaat dari kemakmuran ini. Kedua, komponen kesejahteraan ekonomi yang merupakan kebutuhan dasar manusia seperti pangan, papan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang menjamin terlaksananya kebutuhan dasar secara adil. Ketiga, kesejahteraan masyarakat dapat ditunjukkan dalam penggunaan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, ekonomis, dan tanpa kemunafikan. Keempat, kesejahteraan masyarakat tercermin pada pemerataan kekayaan, pendapatan, dan hasil pembangunan. Kelima, menjamin antara lain kebebasan individu manusia, persamaan hak dan kesempatan, kemitraan dan keadilan.
Efektivitas
Efektivitas berasal dari kata efektif
yang artinya “dapat membuahkan hasil, ada pengaruh atau akibat atau akibat”
dalam bahasa Indonesia. Efektivitas dapat diartikan sebagai kemampuan untuk
mencapai tujuan. Efektivitas menunjukkan kemampuan untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan tujuan dan mempunyai akibat sebab
akibat. Maksud dan tujuan tersebut sebelumnya telah disepakati untuk mencapai
tujuan bersama. Sejauh mana tujuan dan sasaran tersebut terpenuhi menunjukkan
tingkat efektivitas.
Budiani dalam Firdausa (2022)
menyebutkan ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui
bermanfaat atau tidaknya suatu program, antara lain 1) sosialisasi program,
kemampuan pelaksana program dalam menyampaikan informasi sehingga masyarakat
dapat menerima dan memahami pelaksanaannya. suatu program, 2) Ketepatan sasaran
program, yang diukur dari sejauh mana suatu program sesuai dengan sasaran
penerima yang telah diidentifikasi. 3) pemantauan program, dilakukan setelah
suatu lembaga melaksanakan program sebagai upaya memberikan perhatian kepada
penerima program, 4) Tujuan program, penyelarasan hasil pelaksanaan dengan
tujuan program yang telah ditetapkan. mengatur.
Berdasarkan beberapa indikator
efektivitas suatu program, penelitian ini akan mengukur efektivitas program
zakat dalam mengatasi kemiskinan masyarakat. Efektivitas yang terlihat dari
pelaksanaan zakat berarti masyarakat dapat merasa terbantu dalam meningkatkan
kesejahteraannya dari segi ekonomi.
Metode penelitian
Penelitian
ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif
kualitatif untuk menjelaskan masalah dan fokus penelitian. Tujuan penelitian
kualitatif adalah untuk memahami fenomena yang dialami subjek dalam penelitian
melalui deskripsi kata atau bahasa. [8]Tujuan
penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara obyektif peran zakat dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan tinjauan
literatur untuk menunjukkan bahwa peran zakat dalam perspektif ekonomi Islam memiliki
potensi yang signifikan. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang
diperoleh dari berbagai sumber saat ini. Zakat tidak hanya mengandung
nilai-nilai keagamaan saja, namun juga mempunyai nilai-nilai ekonomi yang
memberikan manfaat bagi sesama manusia dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Hasil dan Diskusi
Indonesia memiliki populasi sekitar 210
juta orang, dan Islam dianut oleh sekitar 85% dari mereka. Kalau saja 25%
penduduk muslim dianggap wajib membayar zakat. Dengan pembayaran zakat sebesar
25% dari masyarakat muslim, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di
dunia usaha. Berikut fungsi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
a.
Lembaga zakat
Lembaga zakat merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap
penyelenggaraan zakat. Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan
kepedulian pemerintah. Membayar zakat kepada BAZNAS dan pemerintah sebagai
pengemban kewenangan pemerintahan dengan menggunakan kesadaran masyarakat.
Mengoptimalkan dan menyeimbangkan pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian
zakat.
b.
Perundang-undangan
Penerapan zakat dalam masyarakat didasarkan pada pengetahuan, bukan norma
yang mengikat dan bersifat memaksa. Masyarakat sadar akan tanggung jawabnya
untuk membayar zakat. Hal ini akan berbeda jika pemerintah mempunyai kemampuan
untuk menerapkan aturan dan regulasi yang terkesan memaksa masyarakat untuk
memenuhi komitmennya, seperti membayar zakat. Jika hal ini terjadi, potensi
solusi alternatif untuk melayani masyarakat Indonesia tidak akan terwujud
sepenuhnya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan ekonomi pemerintah dalam
mengembangkan pedoman tersebut. Jika menilik kembali sejarah masa pemerintahan
Umar bin Khattab, jelas bahwa zakat hanya diwajibkan pada mereka yang sudah
mempunyai kewajiban membayar zakat. Apabila orang yang wajib membayar zakat
tidak melaksanakan ibadah tersebut maka akan mendapat hukuman sesuai dengan
ketentuan Islam dan syariah. Jadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab
sangat jelas dan tegas serta terbukti tentang zakat.[9]
c.
Tidak Adanya Agunan
dalam Transaksi
Dalam hukum Islam, arti zakat adalah
membantu individu atau sesama makhluk yang tidak mampu menamatkan kehidupannya
di bidang perekonomian sehingga tidak membutuhkan agunan untuk menyelesaikan
transaksinya. Kurangnya janji ini menyiratkan bahwa masyarakat yang kurang
mampu secara ekonomi mempunyai lebih banyak pilihan untuk mengubah hidup mereka
dan menjadi kaya, sehingga di masa depan mereka akan menjadi muzakki daripada
mustahiq.
d.
Sarana Penerapan
Produk Ekonomi Islam
Zakat dapat digunakan untuk meningkatkan
output ekonomi Islam. Kegiatan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah
belum diterima secara luas di Indonesia. Menemukan bank yang dapat diandalkan
dalam bisnis perbankan semakin mudah. Zakat dapat menjadi strategi untuk
meningkatkan output ekonomi syariah. Produk ekonomi syariah belum banyak
diadopsi di Indonesia, khususnya perbankan syariah. Dalam industri perbankan,
menemukan bank yang memiliki reputasi baik menjadi semakin mudah.
e.
Distribusi Modal
Penyaluran modal dari uang zakat dapat dilakukan kepada orang atau
kelompok. Modal dapat disalurkan dalam bentuk modal untuk bekerja atau uang
untuk investasi. Lembaga zakat dapat menggunakan hal ini untuk menawarkan
persyaratan dalam mempekerjakan pekerja. Jika sudah cukup berkembang,
perusahaan harus terus membantu lebih banyak orang yang membutuhkan. Dalam
pendekatan ini, lembaga zakat telah mendorong perekonomian agar memberikan
dampak di masa depan.
f.
Membentuk Lembaga
Keuangan
Dengan memberikan dukungan kepada usaha mikro, lembaga zakat dapat
membantu pendirian lembaga keuangan mikro syariah. Sebagai perantara, lembaga
keuangan mikro Islam memegang peranan penting. Lembaga zakat tidak perlu
berhubungan langsung dengan perusahaan keuangan mikro syariah. Lembaga zakat
dapat memantau secara cermat pemberdayaan dengan organisasi keuangan mikro
Islam. Ada tujuan yang dapat diprediksi, dan laporan dapat dilaporkan secara
universal.
g.
Pembangun Industri
Pembangunan industri merupakan langkah pemberdayaan yang ditujukan kepada
mustahiq untuk menjadi muzakki. Tujuan pembangunan ekonomi adalah
menciptakan lapangan kerja bagi mustahiq untuk mengubah kehidupannya
menjadi lebih sejahtera. Lembaga zakat dapat mengembangkan pemberdayaan ekonomi
guna mengubah masyarakat kurang mampu agar mampu memenuhi kebutuhan
sehari-hari.
Dalam penelitian ini efektivitas peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang perekonomian ditinjau dari proses penyaluran zakat dan dampak penyaluran zakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam penyaluran zakat melalui lembaga misalnya BAZNAS cukup efektif. Dana dari zakat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan. Dengan memberikan bantuan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian mustahiq dalam memenuhi kebutuhannya yang kurang memadai. Namun masih terdapat penerima zakat yang belum memanfaatkan bantuan yang telah disalurkan. Peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat mungkin belum bisa dikatakan efektif sama sekali. Proses penyalurannya cukup efektif, namun pendayagunaan zakat masih belum cukup efektif. Sebab, masih ada masyarakat yang menerima bantuan zakat namun tidak memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.
Kesimpulan
Dalam
Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap hamba. Dengan
mengeluarkan zakat untuk membersihkan harta seseorang agar memperoleh
keuntungan. Dalam konteks ekonomi Islam, zakat merupakan komponen penting.
Penerapan zakat dapat memberikan pengaruh positif bagi masyarakat yang
menerimanya. Zakat dapat menjadi alternatif solusi dalam meningkatkan
kesejahteraan sosial masyarakat. Meskipun zakat belum bisa dikatakan dapat
meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan, namun dampak zakat dapat
dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu. Pendistribusian zakat dapat
dilakukan dengan cukup efektif melalui lembaga-lembaga nasional yang ada
sehingga penyalurannya terjamin. Namun dari segi pemanfaatannya, tidak semua
penerima zakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Sehingga perlu adanya
kesadaran dikalangan masyarakat penerima zakat untuk memanfaatkan zakat yang
telah diterimanya. Jadi zakat tidak hanya mengandung unsur keagamaan saja,
tetapi juga mengandung unsur ekonomi dalam membantu sesama manusia untuk
mencapai kesejahteraan hidup.
Bibliografi
Basri,
Ikhwan Abidin. 2009. Islam dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Pers.
Bakir,
Abdul. 2021. Kewajiban Zakat dan Hikmah Seri Hukum Zakat. Yogyakarta: Hikmah
Sastra.
Fadilah,
N. 2020. Konsep Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. SALIMIYA:
Jurnal Kajian Agama Islam, 49-67.
Hapsoyo,
Sunarto dan Sulkan Yasin. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kosakata Praktis,
Populer dan Baru. Surabaya : Mekar.
Harahap,
Tia Tri H., 2021. Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak
Layak Huni Masyarakat Berpenghasilan Rendah Berdasarkan Peraturan Gubernur
Sumatera Utara No. 48 Tahun 2019 (Studi Kasus di Kecamatan Kualuh Leidong
Kabupaten Labuhan Batu Utara dari Fiqh Siyasah Perspektif). Tesis.
Ridlo,
Ali. Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab. Jurnal Al-'Adl, 2.
Safitri,
Junaidi. (2021). Implementasi Konsep Zakat dalam Al-Qur'an Sebagai Upaya
Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah,
1-15.
Sumitro,
Warkum. Prinsip Perbankan Islam & Lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
Tempo,
PD (2021). Pengelolaan Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbitan
Tempo.
Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 Ayat 1.
[1] Tempo,
PD (2021). Pengelolaan Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam. Jakarta:
Penerbitan Tempo.
[2] Safitri,
Junaidi. (2021). Implementasi Konsep Zakat dalam Al-Qur'an Sebagai Upaya
Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah,
1-15.
[3]Fadilah,
N. 2020. Konsep Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. SALIMIYA:
Jurnal Kajian Agama Islam, 49-67.
[4] Bakir,
Abdul. 2021. Kewajiban Zakat dan Hikmah Seri Hukum Zakat. Yogyakarta: Hikmah
Sastra.
[5] Undang-Undang
Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 Ayat
1.
[6] Basri,
Ikhwan Abidin. 2009. Islam dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Pers.
[7] Sumitro,
Warkum. Prinsip Perbankan Islam & Lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo
Persada.
[8]Harahap, Tia Tri H.,
2021. Efektifitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Masyarakat
Berpenghasilan Rendah Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 48
Tahun 2019 (Studi Kasus di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu
Utara dari Fiqh Siyasah Perspektif). Tesis.

0 Komentar