SUBSCRIBE

Editors Choice

3/recent/post-list

Cari Blog Ini

EFEKTIVITAS PERAN ZAKAT DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL: ANALISIS EKONOMI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH



EFEKTIVITAS PERAN ZAKAT DALAM PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL: ANALISIS EKONOMI PERSPEKTIF EKONOMI SYARIAH 

Fahmi Reza Dwi Haryanto, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta

farezeralex@gmail.com

 

 

Abstrak

 Zakat merupakan rukun Islam yang wajib. Selain mensucikan harta, menunaikan zakat juga dapat memberikan manfaat bagi sesama manusia khususnya dalam bidang perekonomian. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan efektivitas zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat berdasarkan perspektif ekonomi Islam. Penelitian ini menggunakan teori efektivitas dan zakat berdasarkan ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Data penelitian ini berupa kata, frasa, atau kalimat tertulis yang menganalisis efektivitas peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan efektivitas peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang perekonomian ditinjau dari proses penyaluran zakat dan dampak penyaluran zakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam penyaluran zakat melalui lembaga misalnya BAZNAS cukup efektif. Dana dari zakat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan. Dengan memberikan bantuan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian mustahiq dalam memenuhi kebutuhannya yang kurang memadai. Namun masih terdapat penerima zakat yang belum memanfaatkan bantuan yang telah disalurkan. Peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat mungkin belum bisa dikatakan efektif sama sekali. Proses penyalurannya cukup efektif, namun pendayagunaan zakatnya masih belum efektif. Sebab, masih ada masyarakat yang menerima bantuan zakat namun tidak memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

 

Kata Kunci: Efektivitas, Kesejahteraan Sosial, Zakat.

Perkenalan

Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap umat Islam. Kewajiban membayar zakat juga tertuang dalam surat at-Taubah ayat 103. Membayar zakat merupakan upaya mensucikan harta yang dimiliki sesuai dengan apa yang dicontohkan Nabi Muhammad SAW semasa hidupnya. [1]Dalam Islam, upaya yang dilakukan untuk mengatasi kemiskinan selain dengan bekerja untuk menafkahi keluarga, yaitu dengan zakat. Zakat mempunyai peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat. Bagi umat Islam yang telah menganut syariat, zakat merupakan harta unik yang wajib dimiliki untuk menikah dan mensucikan hartanya. Sebab terdapat hak yang berkaitan dengan beberapa harta yang dimiliki.

Penerima zakat mempunyai dampak terhadap kebutuhan zakat. Seseorang dapat menggambarkan zakat sebagai ibadah. Ibadah zakat berkaitan dengan pengelolaan zakat yang meliputi pengumpulan harta, pendistribusian, pengawasan, penatausahaan dan pertanggungjawaban. Penerima zakat harus mampu menggunakan pendapatannya untuk mengangkat dirinya keluar dari kemiskinan. Oleh karena itu, penerima zakat bukanlah sembarang orang. Ada beberapa kategori yang memenuhi syarat untuk menerima zakat. Zakat diberikan kepada penerima zakat sebagai bantuan keuangan untuk membantu mereka meningkatkan perekonomiannya jika dibelanjakan secara bijaksana atau digunakan dalam kegiatan yang diperkirakan. Zakat yang dikonsumsi secara produktif diharapkan dapat memberikan pengaruh dalam meningkatkan perekonomian mereka.

Negara Indonesia dalam menanggulangi kemiskinan masih menjadi permasalahan yang besar dan perlu mendapat perhatian. Dalam kerangka Islam, kemiskinan dipandang sebagai sunnatullah yang tidak bisa dihindari. Islam tidak membahas cara-cara mengentaskan kemiskinan, namun membahas cara-cara mengentaskan kemiskinan dan mencapai kesejahteraan. Salah satu upaya lanjutan untuk meminimalisir kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat melalui zakat. [2]Zakat yang diterima oleh pihak yang berhak menerimanya dapat dikembangkan dalam bentuk pemberian produktif guna mewujudkan pemerataan zakat. Zakat ini diharapkan mampu membantu tingkat perekonomian penerimanya sehingga meningkatkan kesejahteraannya.

Keadaan sejahtera adalah keadaan dimana seseorang dapat memenuhi kebutuhan pokoknya terhadap berbagai hal seperti pangan, sandang, papan, air bersih, dan kebutuhan lainnya. Ekonomi Islam merupakan salah satu cabang hukum Islam yang tujuannya berkaitan erat dengan Islam Suriah. Ekonomi Islam berupaya memenuhi keinginan manusia akan kebahagiaan baik di dunia maupun di akhirat . [3]Ekonomi Islam dalam implementasinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yaitu dengan zakat. Konsep ekonomi Islam diambil dari Alquran dan hadis. Kedua prinsip tersebut, seperti tauhid, keadilan, kebebasan, akuntabilitas, solidaritas, dan sebagainya.

Penelitian ini nantinya akan digunakan untuk mengetahui atau mendeskripsikan bahwa zakat merupakan upaya yang efektif untuk meningkatkan kesejahteraan. Efektivitas pelaksanaan zakat dilihat dari sasaran penerima program dan manfaat zakat. Efektivitas suatu program dapat dilihat dari ketepatan sasaran dan dampak program. Penerapan zakat oleh manusia seringkali hanya sebatas memenuhinya saja. Maka melalui penelitian ini perlu dilakukan kajian yang lebih detail mengenai efektivitas pelaksanaan zakat dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat 

Kajian Teori

Zakat

Istilah dalam zakat adalah 'masdar' zaka yang artinya berkah, bersih, baik dan berkembang. Secara bahasa, zakat dikatakan mempunyai arti tumbuh dan berkembang, atau mensucikan karena menambah pahala seseorang yang menunaikan zakat dan membersihkannya dari segala dosanya. Zakat merupakan pembayaran wajib bagi umat Islam. Hikmah mengeluarkan zakat adalah menambah harta, menyembuhkan penyakit, memperluas harta, mensucikan jiwa, mencegah bencana, dan mengungkapkan rasa syukur. Zakat merupakan pembayaran wajib bagi umat Islam. Hikmah mengeluarkan zakat adalah menambah harta, menyembuhkan penyakit, memperluas harta, mensucikan jiwa, mencegah bencana, dan mengungkapkan rasa syukur .[4] Melaksanakan perintah-Nya mengeluarkan zakat merupakan benteng terkuat dalam menjaga kekayaan tetap aman. Harta mungkin aman dari perampok, namun belum tentu aman dari ancaman yang tidak terduga. Maka pelaksanaan zakat perlu dilakukan untuk melindungi harta benda manusia dari hal-hal yang sungguh-sungguh tidak diinginkan.

Melaksanakan anjuran membayar zakat mengandung keberkahan dan pahala dari Allah SWT, karena zakat merupakan anjuran yang wajib sehingga jika tidak dilaksanakan maka akan menimbulkan dosa. Zakat merupakan sarana membersihkan jiwa dari kekikiran bagi yang mampu dan menghilangkan rasa dengki terhadap orang miskin serta membina mereka dengan keutamaan. Penyelenggaraan ibadah zakat mempunyai urgensi penting dalam kehidupan seorang muslim baik dari sudut pandang agama maupun sosial. Urgensi pelaksanaan zakat merupakan salah satu wujud ketaatan kepada Allah SWT karena memenuhi kewajiban mendasar bagi setiap umat Islam. Melaksanakan zabat berarti manusia muslim menunjukkan ketaatan terhadap perintah Allah SWT. Zakat dapat membantu mereka yang membutuhkan, karena dengan zakat akan membantu orang-orang yang kekurangan kebutuhan pokok. Dengan membantu melalui zakat, wujud keadilan sosial dan berwawasan Islam. Zakat juga dapat berfungsi sebagai sarana membersihkan harta benda untuk menghilangkan keserakahan, dan mengingatkan agar tidak hanya memandang dunia semata. Oleh karena itu, melaksanakan zakat merupakan suatu kewajiban bagi seorang muslim. Selain mendapatkan imbalan dalam menjalankan kewajiban, zakat juga dapat memberikan manfaat dalam aspek sosial.

Kesejahteraan Sosial

Kesejahteraan sosial adalah suatu sistem yang menyelenggarakan pelayanan dan organisasi sosial untuk membantu individu dan masyarakat dalam mencapai kehidupan bahagia dan kesehatan, dengan tujuan membina hubungan sosial yang setara. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia, kesejahteraan sosial diartikan sebagai keadaan terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial masyarakat agar masyarakat dapat hidup sejahtera dan berkembang .[5] Kehidupan sejahtera adalah kehidupan seseorang yang mampu memenuhi kebutuhan dasarnya, seperti pangan, sandang, papan, air bersih, dan kemungkinan terpenuhinya komponen-komponen pendidikan yang dapat menunjang kualitas hidupnya sehingga ia mempunyai kesejahteraan sosial yang sama. posisi seperti orang lain.

Menurut Islam, kesejahteraan sosial sesuai dengan tujuan Islam. Menurut Kamus Besar, arti sejahtera dalam bahasa Indonesia adalah selamat, tenteram, tenteram, sejahtera dan selamat dalam segala macam permasalahan. Menurut definisi 'Islam' berarti aman, tenteram, tenteram, dan tenteram. Dari sudut pandang ini jelas bahwa permasalahan kesejahteraan sosial sejalan dengan tujuan Islam dan misi kerasulan Nabi Muhammad SAW. , sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an surat Al-anbiya ayat 107 yang artinya “Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan untuk menjadi rahmat bagi seluruh dunia”. Ajaran Islam selalu berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat. Hubungan dengan Allah misalnya, harus diimbangi dengan hubungan dengan orang lain ('habl min Allah wa hab min an-nas'). Prinsip dasar Islam yang terdapat dalam rukun Islam adalah membaca dua kata syahadat, shalat, puasa, zakat, dan haji, yang kesemuanya berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya zakat, yang disebutkan dalam rukun Islam. rukun Islam.

Islam mengakui pandangan universal bahwa kebebasan setiap individu adalah bagian dari kesejahteraan. Terkait dengan persoalan kesejahteraan individu, berkaitan dengan masyarakat. Tercapainya kesejahteraan seseorang dapat dilihat dari aspek ekonomi. Ekonomi Islam merupakan salah satu cabang dari Syariah Islam. Ekonomi Islam berupaya mencapai tujuan-tujuan manusia seperti kebahagiaan dunia dan akhirat, serta kehidupan yang baik dan tenteram .[6] Menurut ilmu ekonomi Islam, tujuan ekonomi yang terpenting adalah keberhasilan ekonomi. Kesejahteraan ini mencakup kesejahteraan individu, masyarakat, dan negara. Kesejahteraan ekonomi dilihat dari terpenuhinya kebutuhan dasar manusia seperti pangan, air bersih, perumahan, kesehatan, pendidikan dan keamanan. [7]Zaqra dalam Nur, tujuan ekonomi Islam secara rinci adalah terwujudnya baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Pertama dan terpenting, tujuan ekonomi yang paling penting adalah keberhasilan ekonomi. Individu, komunitas, dan negara semuanya mendapat manfaat dari kemakmuran ini. Kedua, komponen kesejahteraan ekonomi yang merupakan kebutuhan dasar manusia seperti pangan, papan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan keamanan yang menjamin terlaksananya kebutuhan dasar secara adil. Ketiga, kesejahteraan masyarakat dapat ditunjukkan dalam penggunaan sumber daya secara optimal, efisien, efektif, ekonomis, dan tanpa kemunafikan. Keempat, kesejahteraan masyarakat tercermin pada pemerataan kekayaan, pendapatan, dan hasil pembangunan. Kelima, menjamin antara lain kebebasan individu manusia, persamaan hak dan kesempatan, kemitraan dan keadilan.

Efektivitas

Efektivitas berasal dari kata efektif yang artinya “dapat membuahkan hasil, ada pengaruh atau akibat atau akibat” dalam bahasa Indonesia. Efektivitas dapat diartikan sebagai kemampuan untuk mencapai tujuan. Efektivitas menunjukkan kemampuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya sesuai dengan tujuan dan mempunyai akibat sebab akibat. Maksud dan tujuan tersebut sebelumnya telah disepakati untuk mencapai tujuan bersama. Sejauh mana tujuan dan sasaran tersebut terpenuhi menunjukkan tingkat efektivitas.

Budiani dalam Firdausa (2022) menyebutkan ada beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengetahui bermanfaat atau tidaknya suatu program, antara lain 1) sosialisasi program, kemampuan pelaksana program dalam menyampaikan informasi sehingga masyarakat dapat menerima dan memahami pelaksanaannya. suatu program, 2) Ketepatan sasaran program, yang diukur dari sejauh mana suatu program sesuai dengan sasaran penerima yang telah diidentifikasi. 3) pemantauan program, dilakukan setelah suatu lembaga melaksanakan program sebagai upaya memberikan perhatian kepada penerima program, 4) Tujuan program, penyelarasan hasil pelaksanaan dengan tujuan program yang telah ditetapkan. mengatur.

Berdasarkan beberapa indikator efektivitas suatu program, penelitian ini akan mengukur efektivitas program zakat dalam mengatasi kemiskinan masyarakat. Efektivitas yang terlihat dari pelaksanaan zakat berarti masyarakat dapat merasa terbantu dalam meningkatkan kesejahteraannya dari segi ekonomi.

 

Metode penelitian

Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif untuk menjelaskan masalah dan fokus penelitian. Tujuan penelitian kualitatif adalah untuk memahami fenomena yang dialami subjek dalam penelitian melalui deskripsi kata atau bahasa. [8]Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan secara obyektif peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan tinjauan literatur untuk menunjukkan bahwa peran zakat dalam perspektif ekonomi Islam memiliki potensi yang signifikan. Data dalam penelitian ini merupakan data sekunder yang diperoleh dari berbagai sumber saat ini. Zakat tidak hanya mengandung nilai-nilai keagamaan saja, namun juga mempunyai nilai-nilai ekonomi yang memberikan manfaat bagi sesama manusia dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Hasil dan Diskusi

Indonesia memiliki populasi sekitar 210 juta orang, dan Islam dianut oleh sekitar 85% dari mereka. Kalau saja 25% penduduk muslim dianggap wajib membayar zakat. Dengan pembayaran zakat sebesar 25% dari masyarakat muslim, dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dunia usaha. Berikut fungsi zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

a.       Lembaga zakat

Lembaga zakat merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap penyelenggaraan zakat. Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional menunjukkan kepedulian pemerintah. Membayar zakat kepada BAZNAS dan pemerintah sebagai pengemban kewenangan pemerintahan dengan menggunakan kesadaran masyarakat. Mengoptimalkan dan menyeimbangkan pengumpulan, pengelolaan, dan pendistribusian zakat.

b.       Perundang-undangan

Penerapan zakat dalam masyarakat didasarkan pada pengetahuan, bukan norma yang mengikat dan bersifat memaksa. Masyarakat sadar akan tanggung jawabnya untuk membayar zakat. Hal ini akan berbeda jika pemerintah mempunyai kemampuan untuk menerapkan aturan dan regulasi yang terkesan memaksa masyarakat untuk memenuhi komitmennya, seperti membayar zakat. Jika hal ini terjadi, potensi solusi alternatif untuk melayani masyarakat Indonesia tidak akan terwujud sepenuhnya. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan ekonomi pemerintah dalam mengembangkan pedoman tersebut. Jika menilik kembali sejarah masa pemerintahan Umar bin Khattab, jelas bahwa zakat hanya diwajibkan pada mereka yang sudah mempunyai kewajiban membayar zakat. Apabila orang yang wajib membayar zakat tidak melaksanakan ibadah tersebut maka akan mendapat hukuman sesuai dengan ketentuan Islam dan syariah. Jadi pada masa pemerintahan Umar bin Khattab sangat jelas dan tegas serta terbukti tentang zakat.[9]

c.          Tidak Adanya Agunan dalam Transaksi

Dalam hukum Islam, arti zakat adalah membantu individu atau sesama makhluk yang tidak mampu menamatkan kehidupannya di bidang perekonomian sehingga tidak membutuhkan agunan untuk menyelesaikan transaksinya. Kurangnya janji ini menyiratkan bahwa masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi mempunyai lebih banyak pilihan untuk mengubah hidup mereka dan menjadi kaya, sehingga di masa depan mereka akan menjadi muzakki daripada mustahiq.

d.         Sarana Penerapan Produk Ekonomi Islam

Zakat dapat digunakan untuk meningkatkan output ekonomi Islam. Kegiatan ekonomi syariah khususnya perbankan syariah belum diterima secara luas di Indonesia. Menemukan bank yang dapat diandalkan dalam bisnis perbankan semakin mudah. Zakat dapat menjadi strategi untuk meningkatkan output ekonomi syariah. Produk ekonomi syariah belum banyak diadopsi di Indonesia, khususnya perbankan syariah. Dalam industri perbankan, menemukan bank yang memiliki reputasi baik menjadi semakin mudah.

e.        Distribusi Modal

Penyaluran modal dari uang zakat dapat dilakukan kepada orang atau kelompok. Modal dapat disalurkan dalam bentuk modal untuk bekerja atau uang untuk investasi. Lembaga zakat dapat menggunakan hal ini untuk menawarkan persyaratan dalam mempekerjakan pekerja. Jika sudah cukup berkembang, perusahaan harus terus membantu lebih banyak orang yang membutuhkan. Dalam pendekatan ini, lembaga zakat telah mendorong perekonomian agar memberikan dampak di masa depan.

f.        Membentuk Lembaga Keuangan

Dengan memberikan dukungan kepada usaha mikro, lembaga zakat dapat membantu pendirian lembaga keuangan mikro syariah. Sebagai perantara, lembaga keuangan mikro Islam memegang peranan penting. Lembaga zakat tidak perlu berhubungan langsung dengan perusahaan keuangan mikro syariah. Lembaga zakat dapat memantau secara cermat pemberdayaan dengan organisasi keuangan mikro Islam. Ada tujuan yang dapat diprediksi, dan laporan dapat dilaporkan secara universal.

g.        Pembangun Industri

Pembangunan industri merupakan langkah pemberdayaan yang ditujukan kepada mustahiq untuk menjadi muzakki. Tujuan pembangunan ekonomi adalah menciptakan lapangan kerja bagi mustahiq untuk mengubah kehidupannya menjadi lebih sejahtera. Lembaga zakat dapat mengembangkan pemberdayaan ekonomi guna mengubah masyarakat kurang mampu agar mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dalam penelitian ini efektivitas peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang perekonomian ditinjau dari proses penyaluran zakat dan dampak penyaluran zakat sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dalam penyaluran zakat melalui lembaga misalnya BAZNAS cukup efektif. Dana dari zakat disalurkan kepada masyarakat yang berhak menerima bantuan. Dengan memberikan bantuan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian mustahiq dalam memenuhi kebutuhannya yang kurang memadai. Namun masih terdapat penerima zakat yang belum memanfaatkan bantuan yang telah disalurkan. Peran zakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat mungkin belum bisa dikatakan efektif sama sekali. Proses penyalurannya cukup efektif, namun pendayagunaan zakat masih belum cukup efektif. Sebab, masih ada masyarakat yang menerima bantuan zakat namun tidak memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya.

Kesimpulan

Dalam Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap hamba. Dengan mengeluarkan zakat untuk membersihkan harta seseorang agar memperoleh keuntungan. Dalam konteks ekonomi Islam, zakat merupakan komponen penting. Penerapan zakat dapat memberikan pengaruh positif bagi masyarakat yang menerimanya. Zakat dapat menjadi alternatif solusi dalam meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat. Meskipun zakat belum bisa dikatakan dapat meningkatkan kesejahteraan secara keseluruhan, namun dampak zakat dapat dimanfaatkan oleh masyarakat kurang mampu. Pendistribusian zakat dapat dilakukan dengan cukup efektif melalui lembaga-lembaga nasional yang ada sehingga penyalurannya terjamin. Namun dari segi pemanfaatannya, tidak semua penerima zakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Sehingga perlu adanya kesadaran dikalangan masyarakat penerima zakat untuk memanfaatkan zakat yang telah diterimanya. Jadi zakat tidak hanya mengandung unsur keagamaan saja, tetapi juga mengandung unsur ekonomi dalam membantu sesama manusia untuk mencapai kesejahteraan hidup.

 

Bibliografi

Basri, Ikhwan Abidin. 2009. Islam dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Pers.

Bakir, Abdul. 2021. Kewajiban Zakat dan Hikmah Seri Hukum Zakat. Yogyakarta: Hikmah Sastra.

Fadilah, N. 2020. Konsep Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. SALIMIYA: Jurnal Kajian Agama Islam, 49-67.

Hapsoyo, Sunarto dan Sulkan Yasin. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kosakata Praktis, Populer dan Baru. Surabaya : Mekar.

Harahap, Tia Tri H., 2021. Efektivitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Masyarakat Berpenghasilan Rendah Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara No. 48 Tahun 2019 (Studi Kasus di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara dari Fiqh Siyasah Perspektif). Tesis.

Ridlo, Ali. Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab. Jurnal Al-'Adl, 2.

Safitri, Junaidi. (2021). Implementasi Konsep Zakat dalam Al-Qur'an Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 1-15.

Sumitro, Warkum. Prinsip Perbankan Islam & Lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Tempo, PD (2021). Pengelolaan Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbitan Tempo.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 Ayat 1.



[1] Tempo, PD (2021). Pengelolaan Zakat dalam Sistem Ekonomi Islam. Jakarta: Penerbitan Tempo.

 

[2] Safitri, Junaidi. (2021). Implementasi Konsep Zakat dalam Al-Qur'an Sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. At-Tasyri': Jurnal Ilmiah Prodi Muamalah, 1-15.

[3]Fadilah, N. 2020. Konsep Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Ekonomi Islam. SALIMIYA: Jurnal Kajian Agama Islam, 49-67.

[4] Bakir, Abdul. 2021. Kewajiban Zakat dan Hikmah Seri Hukum Zakat. Yogyakarta: Hikmah Sastra.

[5] Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2011 tentang Kesejahteraan Sosial, Pasal 1 Ayat 1.

[6] Basri, Ikhwan Abidin. 2009. Islam dan Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Pers.

[7] Sumitro, Warkum. Prinsip Perbankan Islam & Lembaga Terkait. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

[8]Harahap, Tia Tri H., 2021. Efektifitas Pelaksanaan Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni Masyarakat Berpenghasilan Rendah Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 48 Tahun 2019 (Studi Kasus di Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara dari Fiqh Siyasah Perspektif). Tesis.

[9] Ridlo, Ali. Kebijakan Ekonomi Umar bin Khattab. Jurnal Al-'Adl, 2.



DONLOAD FILE DI SINI

Posting Komentar

0 Komentar